Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta. Sehingga, pemberitaan yang dimuat dalam salah satu media massa terkait penambahan saham tersebut tidak benar. "Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi." "Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," kata Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi Jakarta, Faisal Syafruddin dalam siaran pers Pemprov DKI, pada Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, berita tersebut bersumber dari satu dokumen di situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar/terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia, seperti tautan berikut: Https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202011/c5e0e7fd6f_8272eb54c2.pdf Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33 persen dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen, seperti tercantum dalam dokumen yang benar dari situs BEI berikut: Menurutnya, pemberitaan dan unggahan di akun salah satu media massa tersebut terlalu terburu buru menuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menambah kepemilikan saham produsen bir, PT Delta Djakarta, per Oktober 2020'. Penulisan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan mengecek prosedur yang ada, di mana perubahan jumlah saham harus melalui persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Apa yang dituliskan dalam pemberitaan menurutnya jelas menyalahi prinsip dasar jurnalistik yaitu disiplin verifikasi dan cover both side. Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya melalui surat;
Pertama, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/ 1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Kedua, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/ 1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Ketiga, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/ 1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut: 1984 : sebesar 810.600 saham (35 persen) 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30 persen) 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25 persen)
2015 : sebesar 210.200.700 (26,25 persen).