Pelaku mengancam karyawan dengan senjata api jenis airsoftgun. Pelaku mengaku, uang hasil curian akan dipakai untuk membeli nasi bungkus dan dibagikan kepada warga miskin. Jeruji besi menjadi hadiah bagi Eko Budiyanto (26) warga Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung di penghujung 2020.
Mengaku ingin membeli nasi bungkus dan membagikannya kepada warga miskin di Temanggung, Eko bersama seorang temannya DM nekat mencuri di minimarket. Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi mengatakan, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Eko terjadi pada Senin (14/12/2020) di minimarket Jalan Raya Kranggan Secang Desa Badran Kecamatan Kranggan. Kata Harry, tersangka mendapatkan senjata hasil belanja online beberapa hari sebelum melakukan pencurian.
Senjata tersebut sengaja dibeli untuk mengancam target atau korban agar aksinya lancar. "Tersangka (Eko) bersama DM (dalam pengejaran) mengambil uang tunai Rp 2,7 juta dengan cara mengancam karyawan dengan senjata airsoftgun," terangnya saat konferensi pers, Kamis (31/12/2020) kemarin. Kata Harry, sebelum mengambil sejumlah uang, tersangka sempat melepaskan satu tembakan ke arah langit langit bangunan untuk menggertak korban.
Sebagian uang yang digasaknya sudah digunakan untuk keperluan dua orang tersebut, dan hanya menyisakan Rp 1.150.000. "Perbuatan tersangka melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," jelasnya. Sementara Eko sendiri mengaku, perbuatannya mengambil paksa sejumlah uang didasari untuk membantu warga miskin yang membutuhkan makan.
Katanya, hasil pencuriannya akan digunakan untuk membelikan nasi bungkus yang dibagi bagikan kepada saudara yang kelaparan. "Uangnya untuk bantu orang orang yang tidak mampu beli nasi bungkus untuk makan," kelitnya. Kini, Satreskrim Polres Temanggung masih memburu sahabat Eko yang juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.