Para pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usahanya ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing masing, Pemerintah masih membuka kesempatan agar para pelaku usaha kecil mendapatkan bantuan langsung tunai dari program BPUM. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil (UMKM).
BPUM disalurkan guna mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia. Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM. Dikutip dari , batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Mereka akanmendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah. 1. Memiliki usaha berskala mikro 2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkandiri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP Bidang Usaha
Nomor Telepon Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi danaBPUM melalui website . BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI. BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Dikutip dari , jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat. Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman . Para calon penerima mengakses laman dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
1. Pertama buka laman website BRI dan Login 2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP 3. Setelah itu masukkan kode verifikasi
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website. Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri
Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.