Berikut ini cara cetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah. Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan program senilai Rp 1,8 juta. Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
1. Akses layanan pilih 2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar 3. Pilih menu
4. Klik tombol untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan. 5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan. Sebagai informasi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan sudah bisa diakses di Simpatika," ujar M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020), dikutip dari Kemenag.go.id. Menurut M Zain, para penerima non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing masing. "Silakan cek, notifikasi pencairan non PNS sudah di Simpatika," jelasnya.
"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain. Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan. BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.
"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," ujar Ainur Rofiq.